Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Ekstra Hati-hati
Anggota Komisi.VIII DPR RI Achmad Fauzan Harun mengingatkan penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan ekstra hati-hati.
"Artinya tidak boleh gagal. Kalau gagal berarti menggagalkan umat menunaikan ibadah haji," tandas Fauzan di sela-sela Kunker ke Palu, Selasa (01/8/2017) siang.
Menurut politisi PPP ini, selama pemerintah punya APBN atau sumber dana lain, uang setoran haji itu tidak boleh dipakai kecuali untuk urusan haji. Tapi kalau berdasarkan perhitungan dan dianggap darurat lalu dipakai, namanya darurat tidak boleh gagal.
Ia justru mempertanyakan apakah sudah dipikirkan diinvestasikan untuk pembangunan jalan tol atau infrastruktur lain ada jaminan pasti untungnya. "Justru kalau ragu-ragu haram hukumnya," tegas politisi dari Dapil DKI I ini.
Uang haji, kata Fauzan, seperti memelihara harta anak yatim harus benar dan amanah. Kalau gagal itu urusan dengan umat bahkan akan dipertangggungjawabkan di sisi Allah. Dijelaskan pula bahwa biaya haji itu mestinya sebesar Rp 55 juta tetapi hanya dibayar Rp 35 juta. "Yang Rp 20 juta ini diambil dari bagi hasil setoran calhaj. Kalau ini gagal umat bisa dibebani biaya haji Rp 55 juta, akan sangat memberatkan," pungkasnya. (mp), foto : mastur/hr.
